Home | Looking for something? Sign In | New here? Sign Up | Log out

ALMAMATERKU KEBANGGAANKU SEPANJANG MASSA

Senin, 09 Mei 2011

NII DALAM TIMBANGAN (1)

Senin, 09 Mei 2011

NEGARA ISLAM INDONESIA NII (*)

DALAM TIMBANGAN

(Oleh : Ustadz Abu Hudzaifah Suroso Abdussalam)


Pasal l

Sekilas Tentang NII & Pemikiran Proklamatornya

Negara Islam Indonesia diproklamasikan Sekarmadji Marijan Kartosoewirjo pada tanggal 12 Syawal 1368 H/ 7 Agustus 1949 merupakan kelanjutan perjuangan yang telah dirintis Sarikat Dagang Islam (SDI) oleh KH Samanhudi (1905) yang dikembangkan menjadi Sarikat Islam (SI) oleh Haji Umar Said Cokroaminoto (1912). Selanjutnya pada tahun 1930 SI diubah namanya menjadi Partai Syarikat Islam Indonesia (PSII). Semenjak SI dipimpin HOS Cokroaminoto, maksud dan tujuan SI semakinjelas sebagai sebuah organisasi Islam yang merupakan satu-satunya organisasi perjuangan yang menentang penjajah di Indonesia yang berskala nasional. Dan Kartosoewirjo merupakan kader militan Cokroaminoto. Demikian ajaran yang ditanamkan kepada jajaran NII (pimpinan maupun warganya). Ditambahkan pula bahwa satu-satunya kader Cokroaminoto yang tetap konsisiten mengikuti garis perjuangan yang ditetapkan sang guru adalah Kartosoewirjo.[1] Lain halnya Semaun, ia berubah haluan ke kiri, membentuk PKI (Partai Komunis Indonesia) pada tahun 1920. Dan Soekarno pun tak sanggup konsisten, dan akhirnya pada tahun 1927 membentuk PNI (Partai Nasionalis Indonesia).[2]

Di dalam manuskrip A. Firdaus disebutkan pula bahwa Cokroaminoto mengemukakan gagasan untuk membentuk Daulah Islam di dunia (Kholifatullah fil Ardhi).[3] Untuk merealisasikan gagasan itu, beliau membagi tahapan perjuangan sebagai berikut:

a. Kemerdekaan Indonesia (mengusir penjajah dari bumi Indonesia).

b. Kemerdekaan Islam di Indonesia, artinya Islam sebagai satu-satunya sistem yang haq bisa berlaku di Indonesia dengan sempurna dan dilindungi oleh kekuasaan/Negara Islam Indonesia.

c. Kemerdekaan Islam di seluruh dunia, artinya membentuk Khalifah fil Ardhi, yaitu struktur pemerintahan yang memberlakukan hukum Islam sebagai penjabaran dari mulkiyah Allah di bumi.[4]

Sebagai Vice President PSII, Kartosoewirjo diberi kehormatan menyusun “brosur hijrah” (2 jilid) yang merupakan sikap politik PSII. Di dalam brosur tersebut ditegaskan:

Hatta, maka pergerakan PSII, sejak mulai timbulnya hingga pada saat ini, yakinlah dengan sepenuh-penuh keyakinan, bahwa:

1. Hukum yang tertinggi dalam anggapan PSII adalah Kitabullah dan Sunnah Rasulullah yang nyata.

2. Tidak ada hukum yang boleh dan dapat berlaku, melainkan setelah ada hakim dan tidak ada hakim yang tidak menjadi bagian daripada sesuatu perikatan kerajaan yang merdeka, dan tidak pula akan boleh pemerintahan itu berdiri, melainkan mesti ada kemerdekaan negeri dan bangsa.

3. Untuk “Akan menjalankan Islam dengan seluas-luasnya dan sepenuh-penuhnya, supaya kita bisa mendapat sesuatu Dunia Islam yang sejati dan bisa menuntut kehidupan yang sesungguhnya.” (Tafsir Asas PSII, cetakan ke-2 hal.4), maka kaum PSII percaya dengan sungguh-sungguh kepercayaan, bahwasanya apabila kaum Muslimin menjalankan perintah-perintah Allah dan Rasulullah dengan sungguh-sungguh tidak boleh tidak mesti akan mendapat kebahagiaan dan keluhuran derajat, sebagaimana yang telah dikaruniakan kepada orang Islam pada zaman dahulu dan bahwasanya tidak boleh tidak mesti mendapat apa-apa yang dijanjikan oleh Allah di dalam AlQur’an.

“Dan Allah telah berjanji kepada orang-orang yang beriman di antara kamu dan mengerjakan amal-amal yang saleh bahwa Dia sungguh-sungguh akan menjadikan mereka berkuasa di bumi, sebagaimana Dia akan meneguhkan bagi mereka agama yang telah diridhai-Nya untuk mereka, dan Dia benar-benar akan merobah (keadaan) mereka, sesudah mereka berada dalam ketakutan menjadi aman sentausa. Mereka tetap menyembah-Ku dengan tiada mempersekutukan sesuatu apapun dengan Aku. Dan barangsiapa yang (tetap) kafir sesudah (janji) itu, maka mereka itulah orang yang fasik.” (An-Nuur:55) [5]

Di dalam “Daftar Oesaha Hijrah”, Bab I, Kartosoewirjo membahas struktur masyarakat terbagi menjadi tiga macam berdasarkan hukum dan haluannya dalam susunan dan aturannya dan dalam sikap dan pendiriannya, tetapi hidup bersama-sama dalam satu negeri. Ketiga macam masyarakat tersebut adalah masyarakat Hindia Belanda (sebagai penjajah) yang sedang berkuasa, berikutnya masyarakat Indonesia yang belum memiliki hukum maupun hak dan tidak mempuyai pemerintahan sendiri dan yang ketiga adalah masyarakat Islam atau darul Islam.

Perbedaan masyarakat Indonesia dengan Masyarakat Islam menurut Kartosoewirjo sebagai berikut, “…Masyarakat kebangsaan Indonesia mengarahkan langkah dan sepak terjangnya ke jurusan Indonesia Raya supaya dapat berbakti kepada negeri tumpah darahnya, berbakti kepada ibu Indonesia. Sebaliknya kaum Muslimin yang hidup dalam masyarakat Islam atau Darul Islam, tidaklah mereka ingin berbakti kepada Indonesia atau siapa pun juga melainkan mereka hanya ingin berbakti kepada Allah yang Maha Esa belaka. Maksud tujuannya bukan Indonesia Raya melainkan Darul Islam yang sesempurna-sesempurnanya, tempat tiap-tiap Muslim dan Muslimah dapat menjalankan hukum-hukum agama Allah (Islam) dengan seluas-luasnya, baik yang berhubungan dengan syakhsiyah (pribadi) atau ijtimaiyah (sosial)…”

Di dalam pembahasan selanjutnya, diuraikan bahwa alasan-alasan turunnya harkat dan martabat manusia atau bangsa yaitu “karena membelakangkan dan mendustakan agama Allah. Kemudian program aksi hijrah dibagi dalam bidang politik, sosial, ekonomi, ibadah dan ajaran Islam lainnya. Selanjutnya ditulis, bahwa kalau kita hijrah dari ‘Mekkah Indonesia’ ke ‘Madinah Indonesia’, bukanlah sekali-kali kita harus pindah kampung dan negeri beralih daerah dan wilayah, melainkan hanyalah di dalam sifat, tabi’at, amal, i’tikad dan lain-lain. untuk mencapai Darul Islam yang sempurna, manusia harus melepaskan sifat tabi’ at dan tingkah laku ke-Mekkah-an dan beralih kepada sifat, tabi’at dan tingkah laku ke-Madinah-an” [6]

Untuk mewujudkan gagasan di atas, maka didirikanlah sebuah lembaga pendidikan yang diberi nama Institut suffah.[7] Lembaga ini menjadi modal terwujudnya Darul Islam -Negara Islam Indonesia di kemudian hari. Kartosoewirjo terjun langsung mendidik para siswa dengan metoda pengajaran dan pendidikan yang pernah diterapkan HOS Cokroaminoto yang berarti bahwa para siswa di samping memperoleh pengajaran pengetahuan umum dan pendidikan agama Islam, juga dididik dalam bidang politik.

Ada dua target yang hendak dicapai melalui lembaga pendidikan ini yakni; Pertama, membentuk kader-kader militan (Mujahid) yang kuat aqidahnya dan menguasai ilmu Islam, sehingga akhirnya mampu menggerakkan jihad fi sabilillah untuk menumbangkan dominasi penguasa zalim di dalam rangka menegakkan daulah Islamiyah. Kedua, mengondisikan masyarakat yang Islami, mulai dari pengenalan dan penerapan nilai serta sistem hidup Islami bagi setiap Mujahid/pribadi. Masyarakat Malangbong dan sekitarnya dijadikan basis persemaian kader-kader ini yang nantinya menjadi pusat komando jihad. Sebab jihad merupakan tindakl anjut hijrah. Karenanya hijrah tidak dianggap absah bila tidak diiringi dengan jihad. [8]

Institut Suffah ini disusun menurut sistem pesantren dan madrasah, yang menghasilkan hubungan sangat erat dan akrab antara guru dengan murid. Guru di samping sebagai pendidik dan pengajar, juga berfungsi sebagai suri tauladan bagi para siswanya di dalam menerapkan nilai-nilai Islam di dalam kehidupan sehari-hari; sekaligus sebagai pemirnpin dan pembimbing untuk membawa siswanya ke arah mardhotillah di dunia dan akhirat.

Siswa Institut Suffah ini adalah para pemuda yang berasal dari daerah Priangan, Banten, Wonorejo, Cirebon, Sumatra, Sulawesi dan Kalimantan. S.M Kartosoewirjo, di samping berperan sebagai pimpinan lembaga pendidikan ini; beliau juga mengajarkan ilmu tauhid/keimanan yang merupakan dasar dan sumber segala aktivitas seorang Muslim. [9]

Berdasarkan gambaran di atas, kita dapat mengetahui bahwa SM Kartosoewirjo dan jajarannya menghendaki agar Umat Islam dapat hidup sesuai dengan hukum Islam di dalam kehidupannya sehari-hari. Untuk kepentingan hal itu, maka memerlukan adanya Darul Islam/Negara Islam, baik di Indonesia maupun di dunia ini. Dengan terbentuknya Negara Islam Indonesia, maka masyarakat Islam Indonesia akan memperoleh kebahagian di dunia dan akhirat serta mendapat keridhaan Allah Subhanahu wa Ta’ala.

Kesimpulan di atas pun telah tercantum di dalam Qanun Asasi (UUD) NII yang dibentuk sebelum Proklamasi NII, tepatnya 27 Agustus 1948, yakni:

“Sejak mula pertama Umat Islam berjuang, baik sejak masa kolonial Belanda yang dulu, maupun pada zaman pendudukan Jepang, hingga pada zaman Republik Indonesia, sampai saat ini, selama itu mengandung maksud yang suci, menuju satu arah yang mulia, ialah, “Mencari dan mendapatkan Mardhatillah, yang merupakan hidup di dalam satu ikatan dunia baru, yakni Negara Islam Indonesia yang merdeka.” Dalam masa revolusi yang kedua ini, yang karena sifat dan coraknya merupakan revolusi Islam, ke luar dan ke dalam, maka umat Islam tidak lupa kepada kewajibannya membangun dan menggalang suatu Negara Islam yang merdeka, suatu Kerajaan Allah yang diridhai-Nya di atas dunia, ialah syarat dan tempat untuk mencapai keselamatan tiap-tiap manusia dan seluruh umat, dhahir maupun batin di dunia hingga di akhirat.” [10]

Dengan demikian, jelaslah sudah bagi kita, bahwa Kartosoewirjo memiliki pemikiran dan obsesi yakni keselamatan dunia dan akhirat bagi kaum Muslimin adalah apabila mereka dapat mewujudkan tegaknya Negara Islam Indonesia (kekhalifahan di dunia ini) bagi masyarakat Muslim sedunia. Dengan NII, maka hukum Islam dapat ditegakkan. NII bagi Kartosoewirjo dan jajarannya dipandang sebagai tujuan perjuangan umat Islam. Hampir di setiap tulisan Kartosoewirjo, lihat kembali catatan kaki halaman 44 dan 49, di atas pemikiran dan obsesinya untuk tegaknya Negara Islam di Indonesia sebagai suatu tujuan perjuangan umat Islam, selalu mendapatkan penekanan. Hal itu dapat dilihat pula di dalam butir 10 Maklumat Imam yakni:

Mudah-mudahan Allah Subhanahu wa Ta’ala menyertai perjuangan kita menuju Darul Islam dan Darus Salam itu dengan Taufik dan Hidayah-Nya, dengan kekuatan dan pertolongan-Nya, hingga terlaksana berdirinya Kerajaan Allah di permukaan bumi Indonesia.[11]

Di dalam ruang lingkup Dienul Islam, kita memahami bahwa persoalan siyasah (perpolitikan) yang di dalamnya berbicara tentang pemerintahan Islam ataupun tentang Daulah Islamiyah merupakan persoalan penting. Oleh karena itu umat Islam tidak boleh mengabaikannya. Walau demikian, kita pun menyadari bahwa hal itu (siyasah) bukanlah persoalan aqaid (akidah), sehingga penulis tidak akan membahasnya di dalam buku (tulisan ini). Akan tetapi, akan penulis kupas tentang pemikiran dan obsesi Kartosoewirjo dan NII-nya di dalam bahasan NII dalam tinjauan siyasah syar’iyah, insya Allah. Namun demikian, sekedar untuk perenungan pembaca, maka penulis sodorkan beberapa kalimat berikut ini:

Sesungguhnya misi para anbiya wal mursalin dari awal risalah hingga akhirnya adalah di dalam rangka bertauhid kepada AllahAzza wa Jalla dan meninggalkan syirik. Itulah tujuan yang sangat mulia nan agung. Firman Allah Subhanahu wa Ta’ala:

Dan Kami tidak mengutus seorang rasul sebelum kamu, melainkan Kami wahyukan kepadanya: “Bahwasanya tidak ada Ilah (yang hak) melainkan Aku, maka sembahlah olehmu sekalian akan Aku.” (Al-Anbiya:25)

Juga firman-Nya, “Dan sesungguhnya Kami telah mengutus rasul pada tiap-tiap umat (untuk menyerukan): ‘Sembahlah Allah (saja), dan jauhilah Thagut itu’… ” (QS. An-Nahl:36)

Demikian juga firman-Nya,

Dan sesungguhnya telah diwahyukan kepadamu dan kepada (nabi-nabi) sebelummu: “Jika kamu mempersekutukan (Allah), niscaya akan hapus amalmu dan tentulah kamu termasuk orang-orang yang merugi). Karena itu, maka hendaklah Allah saja kamu sembah dan hendaklah kamu termasuk orang-orang yang bersyukur”. (Az-Zumar: 65-66).

Berdasarkan ayat di atas, kita mengetahui bahwa tujuan dien kita yang hakiki, tujuan diciptakannya jin dan manusia, tujuan diutusnya para rasul dan tujuan diturunkannya Kitabullah tidak ada lain melainkan untuk beribadah kepada Allah dan mengikhlaskan dien ini hanya untuknya. sebagaimana firman Allah Azza wa Jalla berikut ini:

“Dan tidaklah Aku ciptakan jin dan manusia kecuali hanya untuk beribadah kepada-KU.” (Adz-Dzariyat:56)

Sekali lagi di sini bukanlah tempatnya kita membicarakan tentang siyasah yang menjadi tujuan da’wah HOS Cokroaminoto dan SM Kartosoewirjo seperti uraian di atas, yang dimaksudkan keduanya untuk memerangi kekufuran; kesyirikan dan kezindikan (atheis) dari orang-orang Belanda si penjajah laknatullah; dari orang-orang penyembah batu, pohon, kuburan, keris dan penyembah-penyembah syetan yang bertebaran di dalam masyarakat sejak zaman penjajahan Belanda, Jepang maupun di zaman republik; ataupun dari orang-orang atheis seperti orang-orang komunis yang telah berani unjuk gigi di Madiun tahun 1948 dan 1965 secara nasional serta berhasil menyusup lewat SI, seperti yang dilakukan Semaun. Oleh karena itu, harap maklum.

~ Disalin dari buku ” NII Dalam Timbangan ‘Aqidah “. Penulis: Ustadz Abu Hudzaifah Suroso Abdussalam. Penerbit: Pustaka Al-Kautsar Cet. Pertama Juli 2000 ~

Sumber: umarabduh.blog.com
Artikel: Moslemsunnah.Wordpress.com

Footnote :

[*Pembicaraan tentang NII di dalam buku kecil ini, tidak dimaksudkan untuk meninjau tentang sejarahnya. Akan tetapi, penulis meninjau NII dari sisi aqidah, sehingga untuk kepentingan hal ini dicukupkan pembahasan singkat di dalam satu pasal tentang sekilas mengenal NII dan pemikiran proklamatornya. Adapun pembahasan sejarah NII dan pendirian proklamatornya menurut versi NIl yang penulis terima/kaji dari materi SPUI (Sejarah Perjuangan Umat Islam/sejarah NII) dan telah penulis susun sewaktu masih aktif menjadi aktivis NII, insya Allah akan diupayakan untuk diterbitkan, dalam buku tersendiri.]

[1] A. Firdaus, Manuskrip Pergerakan Islam di Indonesia.

[2] Holk H. Dengel, Darul Islam dan Kartosoewirjo “Angan-angan yang gagal” (Jakarta: Pustaka Sinar Harapan), 1995, hlm. l6. Akan tetapi di dalam buku ini tidak disebutkan bahwa mereka bertiga adalah murid/kader Cokroaminoto, dan Kartosoewirjo-lah yang konsisten dan pelanjut misi sang guru.

[3] Kalimat ini salah; khalifatullah artinya wakil/pengganti Allah. Sedangkan Allah tidak memiliki wakil/pengganti di bumi ini. Maha Suci Allah dari yang demikian ini. Adapun yang benar adalah khilafah `Ala Min Hajin Nubuwah sebagai naungan Allah di muka bumi.

[4] A. Firdaus, Op Cit. hlm.2.

[5] SM Kartosoewirjo, brosur Sikap Hijrah PSII, jilid I. 1936, hlm. 31-32.

[6] SM Kartosoewirjo, Daftar Oesaha Hijrah PSII (Malangbong, Pustaka Darul Islam). 1948, hlm 2.

Perhatikan bagaimana SM. Kartosoewijo membuat istilah yang rancu dan tidak mengikuti nash. Sepanjang ajaran Islam tidak dikenal adanya pembagian tingkah laku ke-mekahan dan ke-madinahan. Kalimat ini menjadi pangkal/dasar bagi NII bahwa kaum Muslimin yang belum ‘berhijrah’ ke NII dianggap masih orang ‘Mekkah’, sedangkan orang NII dianggap sebagai orang ‘Madinah’. Sehingga tingkah laku ke-mekahan disejajarkan dengan kekufuran dan hal itu adanya di negara thagut (negara kafir seperti RI). Sedangkan tingkah laku ke-madinah-an disejajarkan dengan keimanan dan hal itu adanya di negara Islam, tegasnya NII. Yang benar, sepanjang ajaran Islam bahwa manusia memiliki akhlak yang baik (karimah) dan buruk (syayi’ah). Di dalam Negara Islam pun, masyarakatnya tentu saja akan terlihat dengan kedua akhlak tersebut, karena manusia itu tidak ma’shum. Hanya saja, akhlak yang buruk, sangat sedikit dilakukan di dalam masyarakat yang telah bertaqwa.

[7] Kalimat ini menunjukkan adanya pengaruh sufi. Ditambah pula bahwa Rasululah mendidik para sahabat di masjid setelah ke Madinah. Dan para sahabat tetap pulang kembali ke rumah masing-masing. Jadi, jika dikatakan bahwa Institut Suffah merupakan bentuk mencontoh cara Rasulullah mendidik para sahabat (sebagaimana dijelaskan SM Kartosdewirjo di dalam Brosur Hijrah), maka hal itu merupakan prasangka belaka, tanpa ilmu.

[8] Ini kalimat rancu dan keliru, tidak sesuai dengan ajaran Islam. Jihad yang dimaksud di sini hanya merupakan konsekuensi dari hijrah. Sedang hijrah yang dimaksud NII adalah apabila telah berpindah/bergabung kepadanya. Sehingga bagi kaum Muslimin yang belum bergabung dengan NII dianggap belum hijrah (belum Islam dan beriman) dan hal itu berarti belum berjihad. Sebab untuk berjihad membutuhkan tempat/wadah yaitu NII. Inilah logika/akal-akalan NII di dalam memahami ajaran Islam. Yang benar adalah dimanapun kaum Muslimin berada harus senantiasa berjihad sesuai dengan kesanggupan maksimal yang dapat mereka lakukan, sesuai dengan ketentuan syariat Islam, bukan ketentuan akal-akalan. Dan jihad yang besar untuk saat ini bagi kaum Muslimin, seperti perkataan Syaikh Albani adalah berjihad dengan berusaha sekuat kemampuan untuk rujuk kepada Dien kaum Muslimin. Sebab terpuruknya kaum Muslimin saat ini, karena mereka meninggalkan dien mereka, jauh dari sunnah Rasulullah dan para sahabatnya, lihat kembali Bab II.

[9] A. Firdaus, Op Cit, hlm. 29-31.

[10] Qanun Asasi NII, Muqadimah, ditetapkan di Galunggung 22 Syawal 1367/27 Agustus 1948.

[11] Pedoman Dharma Bakti Menggalang Negara Kurnia Allah Negara Islam Indonesia Maklumat Imam No. 6 Butir 10, tertanggal 20 safar 1368/21 Desember 1948.

0 komentar:

Posting Komentar