Home | Looking for something? Sign In | New here? Sign Up | Log out

ALMAMATERKU KEBANGGAANKU SEPANJANG MASSA

Senin, 09 Mei 2011

NII DALAM TIMBANGAN (1)

Senin, 09 Mei 2011
0 komentar

NEGARA ISLAM INDONESIA NII (*)

DALAM TIMBANGAN

(Oleh : Ustadz Abu Hudzaifah Suroso Abdussalam)


Pasal l

Sekilas Tentang NII & Pemikiran Proklamatornya

Negara Islam Indonesia diproklamasikan Sekarmadji Marijan Kartosoewirjo pada tanggal 12 Syawal 1368 H/ 7 Agustus 1949 merupakan kelanjutan perjuangan yang telah dirintis Sarikat Dagang Islam (SDI) oleh KH Samanhudi (1905) yang dikembangkan menjadi Sarikat Islam (SI) oleh Haji Umar Said Cokroaminoto (1912). Selanjutnya pada tahun 1930 SI diubah namanya menjadi Partai Syarikat Islam Indonesia (PSII). Semenjak SI dipimpin HOS Cokroaminoto, maksud dan tujuan SI semakinjelas sebagai sebuah organisasi Islam yang merupakan satu-satunya organisasi perjuangan yang menentang penjajah di Indonesia yang berskala nasional. Dan Kartosoewirjo merupakan kader militan Cokroaminoto. Demikian ajaran yang ditanamkan kepada jajaran NII (pimpinan maupun warganya). Ditambahkan pula bahwa satu-satunya kader Cokroaminoto yang tetap konsisiten mengikuti garis perjuangan yang ditetapkan sang guru adalah Kartosoewirjo.[1] Lain halnya Semaun, ia berubah haluan ke kiri, membentuk PKI (Partai Komunis Indonesia) pada tahun 1920. Dan Soekarno pun tak sanggup konsisten, dan akhirnya pada tahun 1927 membentuk PNI (Partai Nasionalis Indonesia).[2]

Di dalam manuskrip A. Firdaus disebutkan pula bahwa Cokroaminoto mengemukakan gagasan untuk membentuk Daulah Islam di dunia (Kholifatullah fil Ardhi).[3] Untuk merealisasikan gagasan itu, beliau membagi tahapan perjuangan sebagai berikut:

a. Kemerdekaan Indonesia (mengusir penjajah dari bumi Indonesia).

b. Kemerdekaan Islam di Indonesia, artinya Islam sebagai satu-satunya sistem yang haq bisa berlaku di Indonesia dengan sempurna dan dilindungi oleh kekuasaan/Negara Islam Indonesia.

c. Kemerdekaan Islam di seluruh dunia, artinya membentuk Khalifah fil Ardhi, yaitu struktur pemerintahan yang memberlakukan hukum Islam sebagai penjabaran dari mulkiyah Allah di bumi.[4]

Sebagai Vice President PSII, Kartosoewirjo diberi kehormatan menyusun “brosur hijrah” (2 jilid) yang merupakan sikap politik PSII. Di dalam brosur tersebut ditegaskan:

Hatta, maka pergerakan PSII, sejak mulai timbulnya hingga pada saat ini, yakinlah dengan sepenuh-penuh keyakinan, bahwa:

1. Hukum yang tertinggi dalam anggapan PSII adalah Kitabullah dan Sunnah Rasulullah yang nyata.

2. Tidak ada hukum yang boleh dan dapat berlaku, melainkan setelah ada hakim dan tidak ada hakim yang tidak menjadi bagian daripada sesuatu perikatan kerajaan yang merdeka, dan tidak pula akan boleh pemerintahan itu berdiri, melainkan mesti ada kemerdekaan negeri dan bangsa.

3. Untuk “Akan menjalankan Islam dengan seluas-luasnya dan sepenuh-penuhnya, supaya kita bisa mendapat sesuatu Dunia Islam yang sejati dan bisa menuntut kehidupan yang sesungguhnya.” (Tafsir Asas PSII, cetakan ke-2 hal.4), maka kaum PSII percaya dengan sungguh-sungguh kepercayaan, bahwasanya apabila kaum Muslimin menjalankan perintah-perintah Allah dan Rasulullah dengan sungguh-sungguh tidak boleh tidak mesti akan mendapat kebahagiaan dan keluhuran derajat, sebagaimana yang telah dikaruniakan kepada orang Islam pada zaman dahulu dan bahwasanya tidak boleh tidak mesti mendapat apa-apa yang dijanjikan oleh Allah di dalam AlQur’an.

“Dan Allah telah berjanji kepada orang-orang yang beriman di antara kamu dan mengerjakan amal-amal yang saleh bahwa Dia sungguh-sungguh akan menjadikan mereka berkuasa di bumi, sebagaimana Dia akan meneguhkan bagi mereka agama yang telah diridhai-Nya untuk mereka, dan Dia benar-benar akan merobah (keadaan) mereka, sesudah mereka berada dalam ketakutan menjadi aman sentausa. Mereka tetap menyembah-Ku dengan tiada mempersekutukan sesuatu apapun dengan Aku. Dan barangsiapa yang (tetap) kafir sesudah (janji) itu, maka mereka itulah orang yang fasik.” (An-Nuur:55) [5]

Di dalam “Daftar Oesaha Hijrah”, Bab I, Kartosoewirjo membahas struktur masyarakat terbagi menjadi tiga macam berdasarkan hukum dan haluannya dalam susunan dan aturannya dan dalam sikap dan pendiriannya, tetapi hidup bersama-sama dalam satu negeri. Ketiga macam masyarakat tersebut adalah masyarakat Hindia Belanda (sebagai penjajah) yang sedang berkuasa, berikutnya masyarakat Indonesia yang belum memiliki hukum maupun hak dan tidak mempuyai pemerintahan sendiri dan yang ketiga adalah masyarakat Islam atau darul Islam.

Perbedaan masyarakat Indonesia dengan Masyarakat Islam menurut Kartosoewirjo sebagai berikut, “…Masyarakat kebangsaan Indonesia mengarahkan langkah dan sepak terjangnya ke jurusan Indonesia Raya supaya dapat berbakti kepada negeri tumpah darahnya, berbakti kepada ibu Indonesia. Sebaliknya kaum Muslimin yang hidup dalam masyarakat Islam atau Darul Islam, tidaklah mereka ingin berbakti kepada Indonesia atau siapa pun juga melainkan mereka hanya ingin berbakti kepada Allah yang Maha Esa belaka. Maksud tujuannya bukan Indonesia Raya melainkan Darul Islam yang sesempurna-sesempurnanya, tempat tiap-tiap Muslim dan Muslimah dapat menjalankan hukum-hukum agama Allah (Islam) dengan seluas-luasnya, baik yang berhubungan dengan syakhsiyah (pribadi) atau ijtimaiyah (sosial)…”

Di dalam pembahasan selanjutnya, diuraikan bahwa alasan-alasan turunnya harkat dan martabat manusia atau bangsa yaitu “karena membelakangkan dan mendustakan agama Allah. Kemudian program aksi hijrah dibagi dalam bidang politik, sosial, ekonomi, ibadah dan ajaran Islam lainnya. Selanjutnya ditulis, bahwa kalau kita hijrah dari ‘Mekkah Indonesia’ ke ‘Madinah Indonesia’, bukanlah sekali-kali kita harus pindah kampung dan negeri beralih daerah dan wilayah, melainkan hanyalah di dalam sifat, tabi’at, amal, i’tikad dan lain-lain. untuk mencapai Darul Islam yang sempurna, manusia harus melepaskan sifat tabi’ at dan tingkah laku ke-Mekkah-an dan beralih kepada sifat, tabi’at dan tingkah laku ke-Madinah-an” [6]

Untuk mewujudkan gagasan di atas, maka didirikanlah sebuah lembaga pendidikan yang diberi nama Institut suffah.[7] Lembaga ini menjadi modal terwujudnya Darul Islam -Negara Islam Indonesia di kemudian hari. Kartosoewirjo terjun langsung mendidik para siswa dengan metoda pengajaran dan pendidikan yang pernah diterapkan HOS Cokroaminoto yang berarti bahwa para siswa di samping memperoleh pengajaran pengetahuan umum dan pendidikan agama Islam, juga dididik dalam bidang politik.

Ada dua target yang hendak dicapai melalui lembaga pendidikan ini yakni; Pertama, membentuk kader-kader militan (Mujahid) yang kuat aqidahnya dan menguasai ilmu Islam, sehingga akhirnya mampu menggerakkan jihad fi sabilillah untuk menumbangkan dominasi penguasa zalim di dalam rangka menegakkan daulah Islamiyah. Kedua, mengondisikan masyarakat yang Islami, mulai dari pengenalan dan penerapan nilai serta sistem hidup Islami bagi setiap Mujahid/pribadi. Masyarakat Malangbong dan sekitarnya dijadikan basis persemaian kader-kader ini yang nantinya menjadi pusat komando jihad. Sebab jihad merupakan tindakl anjut hijrah. Karenanya hijrah tidak dianggap absah bila tidak diiringi dengan jihad. [8]

Institut Suffah ini disusun menurut sistem pesantren dan madrasah, yang menghasilkan hubungan sangat erat dan akrab antara guru dengan murid. Guru di samping sebagai pendidik dan pengajar, juga berfungsi sebagai suri tauladan bagi para siswanya di dalam menerapkan nilai-nilai Islam di dalam kehidupan sehari-hari; sekaligus sebagai pemirnpin dan pembimbing untuk membawa siswanya ke arah mardhotillah di dunia dan akhirat.

Siswa Institut Suffah ini adalah para pemuda yang berasal dari daerah Priangan, Banten, Wonorejo, Cirebon, Sumatra, Sulawesi dan Kalimantan. S.M Kartosoewirjo, di samping berperan sebagai pimpinan lembaga pendidikan ini; beliau juga mengajarkan ilmu tauhid/keimanan yang merupakan dasar dan sumber segala aktivitas seorang Muslim. [9]

Berdasarkan gambaran di atas, kita dapat mengetahui bahwa SM Kartosoewirjo dan jajarannya menghendaki agar Umat Islam dapat hidup sesuai dengan hukum Islam di dalam kehidupannya sehari-hari. Untuk kepentingan hal itu, maka memerlukan adanya Darul Islam/Negara Islam, baik di Indonesia maupun di dunia ini. Dengan terbentuknya Negara Islam Indonesia, maka masyarakat Islam Indonesia akan memperoleh kebahagian di dunia dan akhirat serta mendapat keridhaan Allah Subhanahu wa Ta’ala.

Kesimpulan di atas pun telah tercantum di dalam Qanun Asasi (UUD) NII yang dibentuk sebelum Proklamasi NII, tepatnya 27 Agustus 1948, yakni:

“Sejak mula pertama Umat Islam berjuang, baik sejak masa kolonial Belanda yang dulu, maupun pada zaman pendudukan Jepang, hingga pada zaman Republik Indonesia, sampai saat ini, selama itu mengandung maksud yang suci, menuju satu arah yang mulia, ialah, “Mencari dan mendapatkan Mardhatillah, yang merupakan hidup di dalam satu ikatan dunia baru, yakni Negara Islam Indonesia yang merdeka.” Dalam masa revolusi yang kedua ini, yang karena sifat dan coraknya merupakan revolusi Islam, ke luar dan ke dalam, maka umat Islam tidak lupa kepada kewajibannya membangun dan menggalang suatu Negara Islam yang merdeka, suatu Kerajaan Allah yang diridhai-Nya di atas dunia, ialah syarat dan tempat untuk mencapai keselamatan tiap-tiap manusia dan seluruh umat, dhahir maupun batin di dunia hingga di akhirat.” [10]

Dengan demikian, jelaslah sudah bagi kita, bahwa Kartosoewirjo memiliki pemikiran dan obsesi yakni keselamatan dunia dan akhirat bagi kaum Muslimin adalah apabila mereka dapat mewujudkan tegaknya Negara Islam Indonesia (kekhalifahan di dunia ini) bagi masyarakat Muslim sedunia. Dengan NII, maka hukum Islam dapat ditegakkan. NII bagi Kartosoewirjo dan jajarannya dipandang sebagai tujuan perjuangan umat Islam. Hampir di setiap tulisan Kartosoewirjo, lihat kembali catatan kaki halaman 44 dan 49, di atas pemikiran dan obsesinya untuk tegaknya Negara Islam di Indonesia sebagai suatu tujuan perjuangan umat Islam, selalu mendapatkan penekanan. Hal itu dapat dilihat pula di dalam butir 10 Maklumat Imam yakni:

Mudah-mudahan Allah Subhanahu wa Ta’ala menyertai perjuangan kita menuju Darul Islam dan Darus Salam itu dengan Taufik dan Hidayah-Nya, dengan kekuatan dan pertolongan-Nya, hingga terlaksana berdirinya Kerajaan Allah di permukaan bumi Indonesia.[11]

Di dalam ruang lingkup Dienul Islam, kita memahami bahwa persoalan siyasah (perpolitikan) yang di dalamnya berbicara tentang pemerintahan Islam ataupun tentang Daulah Islamiyah merupakan persoalan penting. Oleh karena itu umat Islam tidak boleh mengabaikannya. Walau demikian, kita pun menyadari bahwa hal itu (siyasah) bukanlah persoalan aqaid (akidah), sehingga penulis tidak akan membahasnya di dalam buku (tulisan ini). Akan tetapi, akan penulis kupas tentang pemikiran dan obsesi Kartosoewirjo dan NII-nya di dalam bahasan NII dalam tinjauan siyasah syar’iyah, insya Allah. Namun demikian, sekedar untuk perenungan pembaca, maka penulis sodorkan beberapa kalimat berikut ini:

Sesungguhnya misi para anbiya wal mursalin dari awal risalah hingga akhirnya adalah di dalam rangka bertauhid kepada AllahAzza wa Jalla dan meninggalkan syirik. Itulah tujuan yang sangat mulia nan agung. Firman Allah Subhanahu wa Ta’ala:

Dan Kami tidak mengutus seorang rasul sebelum kamu, melainkan Kami wahyukan kepadanya: “Bahwasanya tidak ada Ilah (yang hak) melainkan Aku, maka sembahlah olehmu sekalian akan Aku.” (Al-Anbiya:25)

Juga firman-Nya, “Dan sesungguhnya Kami telah mengutus rasul pada tiap-tiap umat (untuk menyerukan): ‘Sembahlah Allah (saja), dan jauhilah Thagut itu’… ” (QS. An-Nahl:36)

Demikian juga firman-Nya,

Dan sesungguhnya telah diwahyukan kepadamu dan kepada (nabi-nabi) sebelummu: “Jika kamu mempersekutukan (Allah), niscaya akan hapus amalmu dan tentulah kamu termasuk orang-orang yang merugi). Karena itu, maka hendaklah Allah saja kamu sembah dan hendaklah kamu termasuk orang-orang yang bersyukur”. (Az-Zumar: 65-66).

Berdasarkan ayat di atas, kita mengetahui bahwa tujuan dien kita yang hakiki, tujuan diciptakannya jin dan manusia, tujuan diutusnya para rasul dan tujuan diturunkannya Kitabullah tidak ada lain melainkan untuk beribadah kepada Allah dan mengikhlaskan dien ini hanya untuknya. sebagaimana firman Allah Azza wa Jalla berikut ini:

“Dan tidaklah Aku ciptakan jin dan manusia kecuali hanya untuk beribadah kepada-KU.” (Adz-Dzariyat:56)

Sekali lagi di sini bukanlah tempatnya kita membicarakan tentang siyasah yang menjadi tujuan da’wah HOS Cokroaminoto dan SM Kartosoewirjo seperti uraian di atas, yang dimaksudkan keduanya untuk memerangi kekufuran; kesyirikan dan kezindikan (atheis) dari orang-orang Belanda si penjajah laknatullah; dari orang-orang penyembah batu, pohon, kuburan, keris dan penyembah-penyembah syetan yang bertebaran di dalam masyarakat sejak zaman penjajahan Belanda, Jepang maupun di zaman republik; ataupun dari orang-orang atheis seperti orang-orang komunis yang telah berani unjuk gigi di Madiun tahun 1948 dan 1965 secara nasional serta berhasil menyusup lewat SI, seperti yang dilakukan Semaun. Oleh karena itu, harap maklum.

~ Disalin dari buku ” NII Dalam Timbangan ‘Aqidah “. Penulis: Ustadz Abu Hudzaifah Suroso Abdussalam. Penerbit: Pustaka Al-Kautsar Cet. Pertama Juli 2000 ~

Sumber: umarabduh.blog.com
Artikel: Moslemsunnah.Wordpress.com

Footnote :

[*Pembicaraan tentang NII di dalam buku kecil ini, tidak dimaksudkan untuk meninjau tentang sejarahnya. Akan tetapi, penulis meninjau NII dari sisi aqidah, sehingga untuk kepentingan hal ini dicukupkan pembahasan singkat di dalam satu pasal tentang sekilas mengenal NII dan pemikiran proklamatornya. Adapun pembahasan sejarah NII dan pendirian proklamatornya menurut versi NIl yang penulis terima/kaji dari materi SPUI (Sejarah Perjuangan Umat Islam/sejarah NII) dan telah penulis susun sewaktu masih aktif menjadi aktivis NII, insya Allah akan diupayakan untuk diterbitkan, dalam buku tersendiri.]

[1] A. Firdaus, Manuskrip Pergerakan Islam di Indonesia.

[2] Holk H. Dengel, Darul Islam dan Kartosoewirjo “Angan-angan yang gagal” (Jakarta: Pustaka Sinar Harapan), 1995, hlm. l6. Akan tetapi di dalam buku ini tidak disebutkan bahwa mereka bertiga adalah murid/kader Cokroaminoto, dan Kartosoewirjo-lah yang konsisten dan pelanjut misi sang guru.

[3] Kalimat ini salah; khalifatullah artinya wakil/pengganti Allah. Sedangkan Allah tidak memiliki wakil/pengganti di bumi ini. Maha Suci Allah dari yang demikian ini. Adapun yang benar adalah khilafah `Ala Min Hajin Nubuwah sebagai naungan Allah di muka bumi.

[4] A. Firdaus, Op Cit. hlm.2.

[5] SM Kartosoewirjo, brosur Sikap Hijrah PSII, jilid I. 1936, hlm. 31-32.

[6] SM Kartosoewirjo, Daftar Oesaha Hijrah PSII (Malangbong, Pustaka Darul Islam). 1948, hlm 2.

Perhatikan bagaimana SM. Kartosoewijo membuat istilah yang rancu dan tidak mengikuti nash. Sepanjang ajaran Islam tidak dikenal adanya pembagian tingkah laku ke-mekahan dan ke-madinahan. Kalimat ini menjadi pangkal/dasar bagi NII bahwa kaum Muslimin yang belum ‘berhijrah’ ke NII dianggap masih orang ‘Mekkah’, sedangkan orang NII dianggap sebagai orang ‘Madinah’. Sehingga tingkah laku ke-mekahan disejajarkan dengan kekufuran dan hal itu adanya di negara thagut (negara kafir seperti RI). Sedangkan tingkah laku ke-madinah-an disejajarkan dengan keimanan dan hal itu adanya di negara Islam, tegasnya NII. Yang benar, sepanjang ajaran Islam bahwa manusia memiliki akhlak yang baik (karimah) dan buruk (syayi’ah). Di dalam Negara Islam pun, masyarakatnya tentu saja akan terlihat dengan kedua akhlak tersebut, karena manusia itu tidak ma’shum. Hanya saja, akhlak yang buruk, sangat sedikit dilakukan di dalam masyarakat yang telah bertaqwa.

[7] Kalimat ini menunjukkan adanya pengaruh sufi. Ditambah pula bahwa Rasululah mendidik para sahabat di masjid setelah ke Madinah. Dan para sahabat tetap pulang kembali ke rumah masing-masing. Jadi, jika dikatakan bahwa Institut Suffah merupakan bentuk mencontoh cara Rasulullah mendidik para sahabat (sebagaimana dijelaskan SM Kartosdewirjo di dalam Brosur Hijrah), maka hal itu merupakan prasangka belaka, tanpa ilmu.

[8] Ini kalimat rancu dan keliru, tidak sesuai dengan ajaran Islam. Jihad yang dimaksud di sini hanya merupakan konsekuensi dari hijrah. Sedang hijrah yang dimaksud NII adalah apabila telah berpindah/bergabung kepadanya. Sehingga bagi kaum Muslimin yang belum bergabung dengan NII dianggap belum hijrah (belum Islam dan beriman) dan hal itu berarti belum berjihad. Sebab untuk berjihad membutuhkan tempat/wadah yaitu NII. Inilah logika/akal-akalan NII di dalam memahami ajaran Islam. Yang benar adalah dimanapun kaum Muslimin berada harus senantiasa berjihad sesuai dengan kesanggupan maksimal yang dapat mereka lakukan, sesuai dengan ketentuan syariat Islam, bukan ketentuan akal-akalan. Dan jihad yang besar untuk saat ini bagi kaum Muslimin, seperti perkataan Syaikh Albani adalah berjihad dengan berusaha sekuat kemampuan untuk rujuk kepada Dien kaum Muslimin. Sebab terpuruknya kaum Muslimin saat ini, karena mereka meninggalkan dien mereka, jauh dari sunnah Rasulullah dan para sahabatnya, lihat kembali Bab II.

[9] A. Firdaus, Op Cit, hlm. 29-31.

[10] Qanun Asasi NII, Muqadimah, ditetapkan di Galunggung 22 Syawal 1367/27 Agustus 1948.

[11] Pedoman Dharma Bakti Menggalang Negara Kurnia Allah Negara Islam Indonesia Maklumat Imam No. 6 Butir 10, tertanggal 20 safar 1368/21 Desember 1948.


read more

Selasa, 03 Mei 2011

NII DALAM TIMBANGAN AQIDAH ISLAM

Selasa, 03 Mei 2011
0 komentar

"NII DALAM TIMBANGAN AQIDAH ISLAM"
(Ustadz Abdul Hakim bin Amir Abdat)

Silahkan Download Kajiannya Pada Link Berikut

Selamat Mendengarkan

Atau download dalam format mp3.zip

Disini


N.I.I adalah ahlul bid’ah dari firqah yang sesat dan menyesatkan. Mereka ini telah pecah menjadi berfirqah-firqah, salah satunya adalah Pesantren Al-Zaytun yang ada di Indramayu yang di ketuai oleh Abu Toto

Di antara bid’ah-bid’ah N.I.I ialah:

1. Aqidah mereka yang sagat rusak sekali, sebagaimana di jelaskan oleh saudara kami Ustadz Suroso Abdussalam seorang mantan tokoh N.I.I di kitabnya ” N.I.I Dalam Timbangan Aqidah “. (1)

2. Kejahilan mereka dalam memahami Al-Qur’an dan As-Sunnah.

3. Tidak adanya ilmu diantara mereka, kecuali kebodohan yang telah ada di antara mereka yang diawali oleh pendirinya dan seterusnya hari ini terhadap ilmu agama. Oleh karena itu -dengan izin Allah- tidak sedikit di antara mereka yang keluar dari firqah sesat ini dan kembali kedalam ajaran Islam yang shahih yang di bawa oleh Rasulullah Shallallahu’alaihi wa Sallam menurut pemahaman para Shahabat.

4. Mereka mendirikan khilafah palsu dan mewajibkan kaum muslimin membai’at khalifah dan imamnya.

Bid’ahnya Ajaran-ajaran Bai’at (2)

Yakni, yang mewajibkan kaum muslimin berbai’at kepada khalifah-khalifah palsu dari mereka. Ajaran bai’at ini tidak syak lagi tentang bid’ahnya dan kejahilannya meskipun mereka menurunkan sejumlah hadits shahih di Bukhari dan Muslim. Akan tetapi mereka telah tersesat di dalam memahami hadits tanpa perantara ahli ilmu.

Karena yang dimaksud dengan bai’at dan membai’at seseorang ialah hanya kepada khalifah yang sah dari Quraisy untuk seluruh kaum muslimin dan apabila telah tegak daulah Islamiyyah.

Kalau hadits-hadits bai’at kita fahami sebagaimana pemahaman yang sesat dari kaum bai’at bersama khalifah atau imam palsu dan bayangan dari mereka, niscaya kapan saja dan siapa saja dapat dibai’at yang kemudian di angkat menjadi imam atau khalifah. Kalau demikian, alangkah banyaknya jumlah khalifah di dunia ini.

Oleh karena itu berdasarkan nash Al-Qur’an dan Sunnah bersama perjalanan para Shahabat, mengikuti ajaran bai’at adalah bid’ah dan kesesatan. Sebaliknya, meninggalkan ajaran bai’at berarti kita telah mengikuti Al-Qur’an dan Sunnah.

5. Mereka membuat kelompok (firqah) dan memisahkan diri dari kaum muslimin, kecuali yang masuk ke dalam firqah mereka.

6. Bahkan sebagian dari firqah mereka telah meninggalkan shalat dan lain-lain ibadah atau kewajiban di dalam Islam dengan alasan masih berada di periode Makkah.

Disalin dari buku ” Risalah Bid’ah “ hal. 312-313 Oleh guru kami Al-Ustadz Abdul Hakim bin Amir Abdat ~semoga Allah menjaganya~ Penerbit: Pustaka Abdullah, Jakarta. (dengan sedikit edit kata dari admin)

Artikel: Moslemsunnah.Wordpress.com

Footnote:

(1). Bacalah kalau engkau mau kitab ” N.I.I Dalam Timbangan Aqidah ” oleh saudara kami Ustadz Suroso Abdussalam, mantan pengajar N.I.I
(2). Disalin dari kitab yang sama pada hal. 316 poin 522. Bid’ahnya ajaran-ajaran bai’at (admin)


read more

BUKTI-BUKTI KESESATAN NII

0 komentar

Bangunan Megah di Pesantren Al-Zaytun
Indramayu


BUKTI-BUKTI KESESATAN NII

NEGARA ISLAM INDONESIA


Bukti-Bukti Kesesatan NII KW IX Abu Toto

Sepak terjang NII KW IX (Negara Islam Indonesia Komandan Wilayah IX), dalam kurun waktu di bawah kepemimpinan Haji Abdul Karim dan kemudian Haji Muhammad Ra’is dari tahun 1984 s/d 1992 maupun di bawah kepemimpinan Abu Toto Asy-Syaikh AS Panji Gumilang (gelar kebesarannya saat ini) sejak dari tahun 1992 hingga tahun 2001 telah menimbulkan banyak korban. Secara nyata yang lebih banyak dirugikan baik moril maupun material oleh KW IX sejak masa Haji Karim sampai Abu Toto adalah umat islam pada umumnya, dan secara khusus kalangan NII atau DI (Darul Islam).

Kerugian yang diderita ummat Islam secara moril adalah telah tercemarinya pemikiran dan pemahaman mereka tentang Islam, sehingga mereka sama sekali tidak menyadari dan tanpa terasa telah terjerumus pada suatu keyakinan yang menjungkir-balikkan prinsip-prinsip keimanan (aqidah) yang untuk selanjutnya berdampak pada pelecehan terhadap syari’at serta bermuara pada kemerosotan akhlak.

Suatu tindakan pemurtadan sekaligus penindasan dan pemiskinan telah berlangsung terhadap umat Islam Indonesia yang dilakukan oleh KW IX di Indramayu Jawa Barat, Gerakan sesat yang mengatasnamakan NII di balik pesantren mewah Al-Zaytun. Suatu tindak kejahatan politik, sosial dan pelanggaran HAM yang sangat serius yang mungkin belum pernah dilakukan oleh kelompok sempalan maupun yang ada dalam masyarakat dan bangsa Indonesia.

Penyimpangan ‘Aqidah

Kezhaliman yang paling dahsyat yang dilancarkan oleh KW IX baik pada masa kepemimpinan Haji Abdul Karim, Haji Ra’is maupun kepemimpinan Abu Toto adalah menciptakan syirik. Berdasarkan data-data yang telah tertuang di atas dan beberapa kesaksian dan laporan para mantan peagikut Abu Toto, maka syirik yang diciptakan NII KW IX dalam kurun 1984-5 s/d 2001 sekarang adalah menyusun sistematika tauhid secara serampangan, dengan membaginya ke dalam 3 substansi tauhid, yaitu: Tauhid Rububiyah, Tauhid Mulkiyyah dan Tauhid Uluhiyyah tanpa dasar disiplin ilmu sedikit pun.

Pertama, mereka mengumpamakan Tauhid Rububiyah dengan akar kayu, Mulkiyyah adalah batang kayu, Uluhiyyah adalah buahnya. Selain itu mereka juga menafsirkan Rububiyah dengan undang-undang, Mulkiyyah adalah negara, dan Uluhiyah adalah ummatnya. (1)

Tafsiran semacam itu sungguh sangat menyesatkan, karena telah merendahkan, menghina Allah, dan telah menyamakan Allah dengan makhluk-Nya.

Kedua, mereka juga meyakini kerasulan dan kenabian itu tidak akan berakhir selama masih ada orang yang menyampaikan da’wah Islam kepada manusia. Kesimpulan mereka, bahwa setiap orang yang menyampaikan da’wah Islam pada hakikatnya adalah Rasul Allah.

Ketiga, menciptakan ajaran dan keyakinan tentang adanya otoritas nubuwwah pada diri dan kelompok mereka dalam menerima, memahami dan menjelaskan serta melaksanakan maupun dalam memperjuangkan AI-Qur’an dan Sunnah Rasulullah hingga tegaknya syari’ah dan kekhalifahan di muka bumi, Dengan menetapkan doktrin tentang Al-Qur’an dan As-Sunnah secara serampangan serta sangat menyesatkan antara lain:

  • Al-Qur’an adalah wahyu yang diturunkan kepada Muhammad Shallallahu’alaihi wa Sallam untuk menata dunia secara baik dan benar menurut yang dikehendaki dan ditetapkan Allah. Dengan demikian Al-Qur’an juga sebagai Undang-undang, Hukum dan Tuntunan yang harus diterima dan dilaksanakan manusia. Namun dalam prakteknya bagaimana mereka mensikapi, memperlakukan ataupun dalam memahami AI-Qur’an maka itu terserah manusia, yakni bebas melakukan ta’wil maupun tafsir baik terhadap ayat yang muhkamat maupun yang mutasyabihat. (2)
  • As-Sunnah adalah perilaku Nabi Muhammad Shallallahu’alaihi wa Sallam dalam melaksanakan Al-Qur’an yang ternyata mengikuti milah (ajaran) dan tata cara pengabdian Nabi lbrahim Alaihissalam. Selain itu Nabi Muhammad juga diyakini sebagai kader Nabi Isa bin Maryam yang dididik dan dibina oleh kaum Hawariy yang nota bene pengikut setia Nabi Isa Alaihissalam atau hasil transformasi ajaran Nabi Isa Alaihissalam. (3)

Keempat, Menggunakan nama-nama Nabi untuk hirarki kepangkatan (jabatan struktural dan fungsional), sehingga menimbulkan kesan bahwa Nabi yang satu bisa diperintah oleh Nabi lainnya yang berada pada struktur lebih tinggi.

Kelima, Melakukan tipu daya kepada pengikutnya dengan memberikan iming-iming pangkat maupun jabatan serta futuh (kemenangan) terhadap penguasa Rl, dan meyakinkan melalui doktrin bahwa secara diam-diam sekitar 50% dan kekuatan TNI-PoIri (ABRI) telah berpihak kepada NII sehingga pasti menang, yang dalam istilah mereka menunjuk kepada sebuah ayat yang berbunyi: Nashrun minallahi wa fathum qariib.

Penyimpangan Syari’ah

Merubah Syari’at Zakat Fithri dan Syari’at Qurban

Dalam majalah bulanan Al-Zaytun terbitan Ma’had Al-Zaytun dinyatakan,

” Pada kesempatan ‘led Al Fithri kali yang pertama di awal Januari tahun 2000, Ma’had AI Zaytun, telah mengawali langkah yang tepat sekaligus berani, untuk mengelola sumber dana dalam Islam, yakni dengan mengaktualkan nilai zakat fithrah, ini dilakukan bukan untuk mencari sensasi, tapi semata-mata untuk meningkatkan kualitas ummat. Zakat fithrah tidak lagi dihargai dengan 3,5 liter beras. Karena dosa setahun sudah tidak wajar lagi dibersihkan dengan 3,5 liter beras, dan sangat ironis jika hanya dengan 3,5 liter beras kita bercita-cita untuk mensejahterakan ummat. (4)

“Alhamdulillah, seluruh civitas Ma’had Al Zaytun menyambut langkah ini dengan antusias, termasuk para santri, dan wali santri pun menyambut dengan baik dan penuh kefahaman. Sehingga pada kesempatan ‘led itu, dari santri saja terkumpul dana zakat fithrah hampir mencapai 100 juta rupiah (hanya dari 1235 muzakki, kalau dibuat rata-rata masing-masing santri membayar zakat fithrah, kurang lebih sebesar 75 ribu rupiah) untuk itu kita layak berdo’a: “Taqabbalallahu minna waminkum”

“Pada pertengahan Maret tahun 2000 ini kita bertemu dengan ‘led al Adha, dimana ummat Islam diperintahkan untuk berqurban. Kalau pada ‘led Al Fithri kita bisa melakukan suatu harakah yang bermutu, maka pada ‘led Al adlha inipun kita harus melakukan hal yang sama, bahkan harus lebih hebat lagi.

“Pada ‘led Al Fithri (hari kembali fithrahnya manusia) itu telah mengajak Ummat untuk berzakat fithrah dengan harakat ramadhan-nya. Maka pada ‘led Al Adha (hari berqurbannya manusia) tata mengajak ummat untuk berqurban, mengurbankan sesuatu yang dicintainya dan mendekatkan diri kepada Allah.

Pengertian Berqurban (menurut Al-Zaytun)

“Menurut bahasa (lughawi) kata qurban berasal dari kata qarraba yang berarti “dekat”, sedangkan dalam kamus AI-Munjid hal 617 kata qurban diartikan sebagai berikut : “apa-apa yang bisa mendekatkan diri kepada Allah dengan cara menyembelih atau dengan yang lainnya.”

Jadi, namanya berqurban itu tidak selamanya dengan menyembelih hewan, menyembelih hewan hanyalah sekedar lambang dari pengorbanan.

Manfaat zakat dan qurban ditinjau dari aspek sosial adalah untuk memberi makan fakir dan miskin. Memberi makan dalam arti luas adalah bukan hanya memberi makan pada jasmani (perut) tetapi termasuk juga di dalamnya memberi makan kepada rohani (akal dan bashirah). Makaman otak manusia, bukanlah daging kambing, tapi makanan otak manusia adalah ilmu.

Ilmu secara formal bisa didapat lewat pendidikan, maka jika qurban dikeluarkan dalam bentuk uang (misalnya) dan uang yang terkumpul digunakan untuk membangun sarana pendidikan, gedung pembelajaran, asrama, masjid perpustakaan, laboratorium dan kelengkapan lain yang menunjang pendidikan, itu berarti qurban yang kita keluarkan akan lebih abadi (pahala/manfaatnya) bagi Islam dan ummatnya.

Dengan pendidikan kita bisa mendapatkan generasi Islam yang berotak jernih (brilian) dan sekaligus memiliki bashiroh yang tajam. Dengan cara ini qurban jadi lebih, aktual, efektif dan efisien…dst

Yang kemudian pada akhir tulisan tersebut antara lain:

“…Inilah arti berqurban secara luas (arti yang sebenarnya) bukan arti secara sempit, yang hanya mengandalakan berkorban dengan menyembelih hewan saja, hanya berorientasi kepada kebutuhan jasmani (perut) saja. Inilah paradigma berqurban yang optimis dan berwawasan masa depan, bukan pandangan berkorban secara sempit yang hanya memikirkan gegembiraan fakir miskin di hari raya saja, tetapi pandangan jauh ke depan memikirkan nasib ummat seratus bahkan seribu tahun yang akan datang. (5)

Sikap dan pandangan serta praktek zakat fithrah yang menyimpang sebagaimana diatas yang diterapkan pada para santri Al-Zaytun, toh tetap berjalan dan bahkan malah semakin parah pada Ramadhan tahun 2000 ini. Sebagaimana yang dilansir media antara lain,

“Sumber dana lain yang bakal dipergunakan untuk pengembangan pesantren antara lain zakat fithrah. Zakat yang lazim ditunaikan ummat Islam menjelang ‘ledul Fithri. Selain itu, pimpinan Ma’had Al-Zaytun sempat mengumumkan kepada 3200 santri tentang jumlah pembayar zakat fithrah terbesar yang dilakukan seorang santri dari Nusa Tenggara Timur sebesar Rp. 1 juta, pembayar zakat fithrah terbesar kedua diraih oleh santri asal Gorontalo senilai Rp 500 ribu, demikianj juga diumumkan pembayar zakat fithrah terkecill sebesar Rp 10 ribu “. (6)

Sedangkan menurut pemberitaan majalah Al Zaytun sendiri malah menggambarkan keberhasilan yang fantastis dari gerakan Ramadhan yang mampu menghasilkan pemasukan uang sebanyak 5 miliar rupiah lebih. (7)

Eksploitasi (pemerasan) maupun eksplorasi (penggalian dana) dan program pemiskiinan ummat Islam (korban jeratan rekruitmen) dengan mengatas-namakan Zakat Tazkiyah Baitiyah, Shadaqah Tathawwu’, Infaq Sabilillah, Khijanah tajwidiyah, Qiradl, Shadaqah (Ja-uka dan isti’dzan, Nikah, tahkim, Musyahadah dan Tartib) maupun Kaffarat dan lain sebagainya telah mencerminkan adanya motif manipulasi/penipuan yang sangat merugikan dan meresahkan umat serta merusak ajaran Islam.

Diantara para korban, ada yang terkena jerat program Qiradh dan lddikhar (tabungan), sampai sebanyak 250 gram emas, bahkan salah seorang pejabat Bank Indonesia (sekarang mantan) sampai rela menyerahkan 2,5 kg emas. Dan dua orang putranya pun, sempat pula menjadi perampok, yang untuk itu mereka harus merelakan tulang iganya putus lantaran demi untuk menyelamatkan diri dari kejaran masa, hanya kareana mengejar target setoran yang harus di bayarkan kepada jama’ah–Negara.

Pemerasan

Kalkulasi di bawah berdasarkan perkiraan jumlah minimal yang konstan dan aktif sebagai anggota NII KW IX dari tahun 1993 s/d tahun 2000 sebanyak 60.000 orang, sekalipun banyak keterangan dari mantan NII KW IX yang menyatakan bahwa jumlah anggotanya sekarang lebih dari 100.000 orang, namun diperkirakan terjadi banyak pula yang keluar ataupun yang masuk.

Dana umat yang disedot oleh NII struktural adalah (Satu Triliyun Empat Ratus Satu Milyar Dua Ratus Juta Rupiah) yang kemudian diwujudkan dalam bentuk bangunan mewah Ma’had Al Zaytun, yang konon biayanya menelan angka sampai hitungan sekitar 4 trilyun rupiah. Maka kekurangan dari jumlah keseluruhan yang dibutuhkan oleh Al-Zaytun masih banyak.

Menurut penuturan salah seorang mantan pengikut Abu Toto yang sempat dipercayakan memegang posisi Majelis Hai’ah (semacam departemen keuangan), Pak Andreas (Ismail Subardja), dana abadi yang berhasil dikumpulkan oleh KW IX hingga akhir tahun 1996 saja sudah mencapai 40 miliar rupiah. Dan seluruh dana yang ada dalam KW IX dimasukkan dalam rekening Bank ClC atas nama Abu Ma’ariq alias Abu Toto Abdus Salam (AS Panji Gumilang) dan keluarganya. (8)

~ Disalin secara utuh dari buku ” Aliran dan Paham Sesat di Indonesia “ dari hal. 45-50. Oleh: Al-Ustadz Hartono Ahmad Jaiz. Penerbit: Pustaka Al-Kautsar ~

Artikel: Moslemsunnah.Wordpress.com

Footnote:


(1). Majalah Al-Zaytun no.11 Th.2000 hlm. 31

(2). Mabadiuts Tsalatsah, karya Abdul Karim Hasan (Buku Pedoman NII)

(3). Wawancara dengan Imam Shalahuddin (Mantan NII KW IX), tgl 22 Desember 2000. Baca juga MBM Al-Zaytun 6-7 Th. 2000 hlm. 99

(4). Ditulis oleh Guru MAZ dalam MB Al-Zaytun, edisi III Maret Th.2000 hal. 10-11

(5). Ibid

(6). Pos Kota, edisi 23 Desember 2000 hal.8 dan sebagaimana yang dimuat dalam MB Al-Zaytun, edisi 12-2000

(7). MB Al-Zaytun, edisi 12-2000 hal.13

(8). Wawancara UA dengan Bpk. Andreas, 10 Desember 2000.


read more

WASPADA BAHAYA LATEN NII

0 komentar
WASPADA BAHAYA LATEN NII

Mengenal Ciri-Ciri Gerakan NII



Sekarang media massa hingar bingar dengan peristiwa yang dialami anak-anak muda yang “hilang”, dan kemudian diketemukan dalam keadaan seperti “linglung”, serta menurut pengakuan mereka, mereka mengalami pencucian otak. Benarkah mereka yang “hilang” itu menjadi korban dari proses cuci otak yang dilakukan oleh NII?

Berbagai kajian yang pernah diterbitkan media massa Islam, menilai ada NII yang menyimpang jauh dari ajaran Al-Qur’an dan Sunnah, dan disebut-sebut memiliki kaitan erat dengan "Pondok Pesantren Al-Zaytun" Indramayu, Jawa Barat.

Pondok pesantren modern ini berdiri pada akhir tahun 1990-an, dan diresmikan oleh Presiden RI B.J. Habibie. Pondok Pesantren yang dipimpin oleh Abu Toto alias Syeikh Panji Gumilang itu, bukan hanya diresmikan oleh Presiden BJ Habibie semata, tetapi sejumlah tokoh penting pernah berkunjung dan memberikan bantuan kepada Pesantren Az-Zaytun, konon termasuk diantaranya sejumlah tokoh penting militer dan intelijen, dan bahkan diisukan mendapat suntikan dana dari Pemerintah Kerajaan Inggris.

Sampai sekarang media massa meributkan tentang NII dan dikaitkan dengan Az-Zaytun, tetapi tidak pernah ada tindakan apapun terhadap pesantren dan pengasuhnya. Seakan Pesantren itu kebal dari aparat dan hukum. Sementara itu, orang-orang yang mempunyai kaitan dengan NII, banyak yang kemudian menjadi tersangka atau dipenjara dalam waktu tertentu. Entah dituduh sebagai teroris atau melakukan gerakan yang dianggap menjadi ancaman keamanan negara.

Berbagai media massa Islam menampilkan hasil-hasil penelitian, analisis para pakar, hingga kesaksian para mantan santri pesantren tersebut sebagai bukti “kesesatan” Al-Zaytun dengan NII “jadi-jadiannya”.

Banyak yang mengatakan bahwa yang muncul ke permukaan yang menjadi fenomena sekarang ini, dan berlanjut menjadi sebuah permasalahan pelik, merupakan suatu usaha yang dilakukan oleh pihak tertentu untuk menghancurkan umat Islam di Indonesia. Seandainya, argumentasi ini benar, wajar bagi umat Islam untuk menjadikan pihak-pihak yang terkait dengan gerakan tersebut sebagai ancaman serius yang selalu harus diwaspadai.

Sebuah media menyebutkan ciri-ciri kelompok bawah tanah yang mengatasnamakan NII tersebut.

Berikut ini adalah sebagian ciri-cirinya:

1. Dalam mendakwahi calonnya, mata sang calon ditutup rapat, dan baru akan dibuka ketika mereka sampai ke tempat tujuan.

2. Para calon yang akan mereka dakwahi rata-rata memiliki ilmu keagamaan yang relatif rendah, bahkan dapat dibilang tidak memiliki ilmu agama. Sehingga, para calon dengan mudah dijejali omongan-omongan yang menurut mereka adalah omongan tentang Dinul Islam. Padahal, kebanyakan akal merekalah yang berbicara, dan bukan Dinul Islam yang mereka ungkapkan.

3. Calon utama mereka adalah orang-orang yang memiliki harta yang berlebihan, atau yang orang tuanya berharta lebih, anak-anak orang kaya yang jauh dari keagamaan, sehingga yang terjadi adalah penyedotan uang para calon dengan dalih demi dakwah Islam. Tetapi semua itu, hanya sebagai alat (sarana) untuk menyedot uang.

4. Pola dakwah yang relatif singkat, hanya kurang lebih tiga kali pertemuan, setelah itu, sang calon dimasukkan ke dalam keanggotaan mereka. Sehingga, yang terkesan adalah pemaksaan ideologi, bukan lagi keikhlasan. Dan, rata-rata, para calon memiliki kadar keagamaan yang sangat rendah. Selama hari terakhir pendakwahan, sang calon dipaksa dengan dijejali ayat-ayat yang mereka terjemahkan seenaknya, hingga sang calon mengatakan siap dibai’at.

5. Ketika sang calon akan dibai’at, dia harus menyerahkan uang yang mereka namakan dengan uang penyucian jiwa. Besar uang yang harus diberikan adalah Rp 250.000 ke atas. Jika sang calon tidak mampu saat itu, maka infaq itu menjadi hutang sang calon yang wajib dibayar.

6. Tidak mewajibkan menutup aurat bagi anggota wanitanya dengan alasan kahfi.

7. Tidak mewajibkan shalat lima waktu bagi para anggotanya dengan alasan belum futuh (masih fatrah Makkah). Padahal, mereka mengaku telah berada dalam Madinah. Seandainya mereka tahu bahwa selama di Madinah-lah justru Rasulullah benar-benar menerapkan syari’at Islam.

8. Sholat lima waktu mereka ibaratkan dengan doa dan dakwah. Sehingga, jika mereka sedang berdakwah, maka saat itulah mereka anggap sedang mendirikan shalat.

9. Shalat Jum’at diibaratkan dengan rapat/syuro. Sehingga, pada saat mereka rapat, maka saat itu pula mereka anggap sedang mendirikan shalat Jum’at.

10. Untuk pemula, mereka diperbolehkan shalat yang dilaksanakan dalam satu waktu untuk lima waktu shalat.

11. Infaq yang dipaksakan per periode (per-bulan), sehingga menjadi hutang yang wajib dibayar bagi yang tidak mampu berinfaq.

12. Adanya qiradh (uang yang dikeluarkan untuk dijadikan modal usaha) yang diwajibkan walaupun anggota tak memiliki uang, bila perlu berhutang kepada kelompoknya. Pembagian bagi hasil dari qiradh yang mereka janjikan tak kunjung datang. Jika diminta tentang pembagian hasil bagi itu, mereka menjawabnya dengan ayat Al Qur’an sedemikian rupa sehingga upaya meminta bagi hasil itu menjadi hilang.

13. Zakat yang tidak sesuai dengan syari’at Islam. Takaran yang terlalu melebihi dari yang semestinya. Mereka menyejajarkan sang calon dengan sahabat Abu Bakar dengan menafikan syari’at yang sesungguhnya.

14. Tidak adanya mustahik di kalangan mereka, sehingga bagi mereka yang tak mampu makan sekalipun, wajib membayar zakat/infaq yang besarnya sebanding dengan dana untuk makan sebulan. Bahkan, mereka masih saja memaksa pengikutnya untuk mengeluarkan ‘infaq’. Padahal, pengikutnya itu dalam keadaan kelaparan.

15. Belum berlakunya syari’at Islam di kalangan mereka, sehingga perbuatan apapun tidak mendapatkan hukuman.

16. Mengkafirkan orang yang berada di luar kelompoknya, bahkan menganggap halal berzina dengan orang di luar kelompoknya.

17. Manghalalkan mencuri/mengambil barang milik orang lain.

18. Menghalalkan segala cara demi mencapai tujuan, seperti menipu/berbohong, meskipun kepada orang tua sendiri.

Sebuah fenoma seperti puncak gunung es, yang sekarang ini terus berkembang di tengah-tengah masyarakat, dan mempunyai dampak luas dalam kehidupan umat Islam. Dengan stigma yang sangat menganggu, setiap peristiwa yang dikaitkan dengn NII akan selalu berdampak negatif.

Cobalah dipahami dan dipikirkan 18 ciri yang merupakan “methode” gerakan NII, yang akhir-akhir mendapatkan perhatian luas masyarakat. (mh)

Sumber: Eramuslim.com, Selasa, 26/04/2011 15:05 WIB

Cara NII mencari mangsa

Biasanya, calon korban yang diincar NII gadungan itu orang cerdas dan memiliki harta. Kalau NII sempalan hanya memburu korban yang diketahui banyak duit.

Selanjutnya, inilah pengakuan mantan pelakunya yang diberitakan detikbandung:

Ini Dia Ciri Pelaku Cuci Otak NII Sempalan dan Gadungan

Bandung – Mantan aktivis kelompok Negara Islam Indonesia Komandemen Wilayah 9 (NII KW 9), Adnan Fahrullah (40), mengatakan gerak-gerik dan ciri NII gadungan dan sempalan mudah dikenali. Pola kerja pelaku mengicar korban nyaris serupa.

“NII gadungan itu lebih mengutamakan pria yang bertugas pencuci otak. Sementara NII sempalan mengandalkan kaum wanita,” ujar Adnan saat ditemui di salah satu kawasan di Kota Bandung, Kamis (21/4/2011).

Pelaku cuci otak, kata Adnan, relatif berusia produktif. Bahkan, NII gadungan mempunyai pencuci otak yang masih remaja. “Baik NII gadungan dan sempalan, setiap mencari calon korban biasanya bergerak dua orang. Jarang yang melakukan sendirian,” ujar bekas pelaku pencuci otak yang merekrut ribuan orang hijrah ke NII KW 9 di Jawa Barat ini.

Lebih lanjut Adnan menambahkan, tidak ada style atau busana khusus yang diapakai oleh pelaku cuci otak. Pelaku mendekati calon korban serta meminta alamat dan nomor telepon yang bisa dihubungi. Pelaku pun tidak pernah memberikan identitas lengkap dan jelas.

“Pencuci otak itu bertukar alamat dengan calon korban. Padahal alamat yang diberikan kepada korbannya itu fiktif. Selain itu, pelaku punya nama samaran dari satu tempat ke tempat lain,” ungkap Adnan yang bergabung kelompok NII KW 9 pimpinan Panji Gumilang pada 1989 hingga 2004.

NII gadungan dan sempalan secara bertahap merayu calon korbannya agar terhasut. Menurut Adnan, pelaku cuci terus berusahan ‘mengikat’ mangsanya bila sudah ada tanda-tanda terdoktrin.

“Pencuci otak itu punya target seminggu, paling cepat dua hari mereka dan korban rutin melakukan pertemuan dua hingga tiga kali dalam seminggu dengan membahas keislaman. NII gadungan langsung mengajak hijrah dan membaiat korban, setelah itu dibina. Kerjanya sistematis dan rapi. Kalau NII sempalan hanya membawa korban ke suatu tempat, setelah itu dikuras harta bendanya. Kalau ini hanya sesaat karena untuk memenuhi urusan perut,” paparnya.

Setiap sekali pertemuan, ujar dia, pelaku dan calon korban hanya berjumpa dua jam. Biasanya, calon korban yang diincar NII gadungan itu orang cerdas dan memiliki harta. Kalau NII sempalan hanya memburu korban yang diketahui banyak duit.

Ciri-ciri mudah seperti apa yang perlu diwaspadai terhadap gerakan mereka?

“Nah, ciri-cirinya, pencuci otak ini mengajak mempelajari Islam secara sembunyi-sembunyi. Lalu konten pembicaraannya mengkafirkan orang, memvonis bahwa pemerintah saat ini thogut (setan). Dan diarahkan untuk melakukan penggalangan dana,” tutur Adnan.



Sumber: Baban Gandapurnama–detikBandung, Kamis, 21/04/2011 13:07 WIB

Artikel: http://www.nahimunkar.com/ciri-ciri-aliran-sesat-nii-dan-cara-mereka-cari-mangsa/


read more

Sabtu, 29 Januari 2011

KUMPULAN AUDIO KAJIAN ISLAM

Sabtu, 29 Januari 2011
0 komentar
KUMPULAN AUDIO
KAJIAN ISLAMI
(BAGUS UNTUK DI SIMAK)


Ustadz Zainal Abidin Syamsudin



Ustadz Muhammad Nur Ikhsan


Ustadz Mahfudz Umri


Ustadz Kholid Syamhudi


Ustadz Arman Amri


Ustadz Ali Musri


Ustadz Badrusalam


Ustadz Abu Qotadah


Ustadz Abu Haidar


Ustadz Abu Abdil Muhsin Firanda


Ustadz Badrusalam

read more

Rabu, 10 November 2010

HUKUM DAN ADAB DALAM BERQURBAN

Rabu, 10 November 2010
0 komentar

"HUKUM DAN ADAB BERQURBAN"

( Penulis : “Muawiyah Muhammad Haikal” )

(sumber : alb4nt4ni.wordpres.com)

Dalam Agama Islam Ibadah qurban memiliki kedudukan yang Agung, karena qurban merupakan syi’ar-asi’ar agama yang sangat agung yang berkaitan dengan harta. dan dengannya seorang hambabisa mendekatkan dirinya kepada Allah Subhanahu Wata’ala. dan dalam Ibadah ini banyak sekali dalil dari Al-Qur’an dan As-Sunnah yang menjelaskan tentang keutamaan yang terkandung didalamnya.

PENGERTIAN UDH-HIYAH (HEWAN QURBAN)

Udh-hiyah adalah istilah untuk binatang yang disembelih pada hari raya ‘Idul Adh-ha dan hari-hari tasyrik (Tanggal, 11 dan 13 Dzulhijjah) dalam rangka ber-Ibadah kepada Allah Ta’ala baik berupa qurban Unta, Sapi, maupun Kambing.

Allah Subhanahu Wata’ala, Berfirman :

“Maka dirikanlah sholat karena Rabbmu dan berqurbanlah”. (Al-Kautsar :2)

Allah Subhanahu Wata’ala juga, Berfirman :

“Katakanlah sesungguhnya shalatku, Ibadahku (qurban), hidup dan matiku hanyalah untuk Allah Rabb semesta alam. tiada sekutu bagi-Nya, dan yang demikian itulah yang diperintahkan kepadaku dan aku adalah orang yang pertama-tama menyerahkan diri (kepada Allah)” (Al-an’am :162-163)

Dari Anas Radhiallahu’Anhu, ia berkata :

“Rasulullah Sallallahu Alaihi Wa’sallam berqurban dengan dua ekor kambing yang bulunya didominasi dengan warna putih dan bertanduk, beliau Sallallahu Alaihi Wa’Sallam menyembelihnya dengan tangan beliau sendiri. beliau membaca basmalah, bertakbir dan memposisikan kaki beliau dibagian leher kambing”. (HR. Bukhari)

Berdasarkan dalil-dalil ini, maka seluruh ulama kaum muslimin bersepakat mengatakan bahwa Ibadah Qurban ini disyari’atkan, karena Nabi Sallallahu Alaihi Wa’Sallam juga senantiasa melakukannya.

HIKMAH DI SYARI’ATKANNYA IBADAH QURBAN

Ada beberapa hikmah yang dapat kita petik. yang terkandung dalam syari’at Ibadah Qurban, diantaranya adalah :

  1. Sebagai Ibadah untuk mendekatkan diri kita kepada Allah Azza Wajalla karena Ibadah qurban ini termasuk ibadah yang agung yang dapat mendekatkan seseorang kepada Rabb.
  2. Berqurban berarti menghidupkan sunnah para iama ahli tauhid yaitu Nabi Ibrahim Alaihis Sallam. karena Allah telah memberikan wahyu kepada beliau untuk menyembelih anaknya Ismail Alaihis Sallam. yang kemudian Allah menebusnya dengan seekor kambing dan kemudian beliau menyembelih kambing tersebut. Allah Berfirman ….. “Dan kami tebus anak itu dengan seekor sembelihan yang besar” (As-Shaffat:107)
  3. Sebagai wujud syukur kepada Allah Azza Wajalla yang telah menundukkan binatang terna untuk kita semua. Allah Berfirman : “Demikianlah kami telah menundukkan unta-unta itu kepada kamu, mudah-mudahan kamu bersyukur. Daging-daging unta dan darahnya itu sekali-kali tidak dapat mencapai (keridhaan) Allah, tetapi ketaqaan dari kamulah yang dapat mencapainya. demikianlah, Allah telah menundukkannya untuk kamu supaya kamu mengagungkan Allah terhadap hidayah-Nya kepada kamu. dan berilah kabar gembira kepada orang-orang yang berbuat baik”. (Al-Hajj : 36-37)
  4. Berbagi dengan orang-orang fakir yang ada disekitar kita dihari yang mulia ini, Hari Raya Idul Adh-ha.

HUKUM DALAM BERQURBAN

Para ulma telah bersepakat bahwa berqurban itu disyari’atkan. adapun perbedaan pendapat diantara mereka berkaitan tentang hukumnya secara terperinci, diantaranya :

PENDAPAT PERTAMA

Pendapat yang mengatakan hukumnya wajib. ada beberapa dalil yang dijadikan dasar oleh para ulama yang mengatakan hukumnya wajib, berikut ini adalah dalil-dalil yang mereka kemukakan :

Hadits Abu hurairah Radhiallahu’ Anhu, ia berkata :

Beliau Sallallahu Alaihi Wa’ Sallam bersabda : … “Barangsiapa yang memiliki kemampuan (keluasan rizki) dan tidak menyembelih, maka jangan dekati tempat shalat kami” (Shahihul Jami : no 6490)

Penjelasan mereka tentang hadits ini : ….. Rasulullah melarang mendekati tempat shalat bagi orang-orang yang mampu tapi tidak mau berqurban, hal ini menunjukkan bahwa orang tersebut telah meninggalkan suatu perkara yang wajib, maka seakan-akan tidak ada gunanya ia mendekati tempat shalat ‘Id.

Hadits Jundab bin ‘Abdillah Radhiallahu ‘Anhu, berkata :

Aku menyaksikan Nabi Sallallahu Alaihi Wa’ Sallam pada hari Nahr (‘Id AL Adh-ha), Belaiu Sallallahu Alaihi Wa’ Sallam bersabda : …”Barangsiapa yang menyembelih (hewan qurbannya) sebelum shalat, hendaklah menyembelih (hewan qurban lagi) sebagai penggantinya. dan barangsiapa yang belum menyembelih, maka sembelihlah dengan nama Allah”. (Muttafaqun ‘alaih)

Penjelasan mereka tentang hadits ini : ….. Perintah yng terkandung daam hadits ini menunjukan hukum wajib.

Sabda Rasulullah Sallallahu Alaihi Wa’ Sallam saat wukuf di padang ‘Arafah :

“Wahai sekalian manusia, sesungguhnya disetiap tahun wajib bagi setiap keluarga untuk berqurban dan ‘Atirah. Beliau berkata : ….. Tahukah kalian apakah ‘atirah itu …? yaitu yang kalian namakan Rajabiyah (Shahih At-Tirmidzi no. 1225)

Abu Ubaid Rahimahullah, berkata :

“Atirah adalah sebutan bagi hewan yang disembelih pada masa jahiliyah dalam rangka ber-Ibadah. dan kemudian ajaran ini dihapus oleh Islam”. (Gharibul Hadits)

Ibnu Atsir Rahimahullah, berkata :

“(budaya) ‘Atirah sudah dihapus, kejadian ituberlangsung pada masa awal Islam”. (Jami’ul Ushul)

PENDAPAT KEDUA

Pendapat yang mengatakan hukumnya Mustahab (Sunnat). mereka berdalil dengan hadits berikut.

Rasulullah Sallallahu Alaihi Wa’sallam, bersabda :

“Jika telah masuksepuluh hari pertama bulan Dzulhijjah dan salah seorang diantara kalian ingin menyembelih qurban, maka jangan memotong sedikit pun dari rambut dan kukunya” (HR. Muslim)

Penjelasan mereka tentang hadits ini ….. hadits ini memuat dalil yang menunjukan berqurban itu tidak wajib, seandainya berqurban itu wajib maka Rasulullah tidak akan mengatakan … “seandainya salah seorang diantara kalian Ingin menyembelih qurban” …

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah Rahimahullah, mengatakan :

“Zhahirnya (secara tekstual) wajib, orang yang mampu namun tidak melakukannya, maka dia berdosa. karena Allah menyebutkannya beriringan dengan perintah shalat.

Allah Azza Wajalla, Berfirman :

“Maka dirikanlah shalat karena Rabbmu dan berqurbanlah”. (Al-Kautsar : 2)

Allah Azza Wajalla, Juga Berfirman :

“Katakanlah sesungguhnya shalatku, Ibadahku (qurban) … “. (Al-An’am : 162)

Allah Azza Wajalla memperlihatkan dan mengulanginya dengan menyebutkan hukum, kegunaan dan manfaatnya dalam surat Al-Hajj, Sesuatu yang keadaannya seperti ini mestinya bersifat wajib dan menjadi wajib bagi yang mampu, karena orang yang tidak mewajibkan, tidakmemiliki nash (dalam hal ini). landasan mereka hanyalah Sabda Rasulullah : ….. Barang siapa yang Ingin berqurban …..

Sesuatu yang wajib, tidak dikaitkan dengan “keinginan” atau tidak ingin, karena ini adalah pernyataan yang bersifat global. memang sesuatu yang wajib tidak diserahkan kepada kehendak hamba, namun terkadangdisandarkan pada syarat untuk menjelaskan kedudukan hukumnya seperti pada :

Firman Allah Azza Wajalla :

“Hai orang-orang yang ber-Iman, apabila kamu hendak mengerjakan shalat, maka basuhlah mukamu dan tanganmu sampai dengan siku, dan sapulah kepalamu dan (basuh) kakimu sampai dengankedua mata kaki” (Al-Maidah : 6)

Mereka memaknaiayat ini : ….. Jika kalian ingin melaksanakannya, ….. padahalthaharah hukumnya wajib.

Allah Azza Wajalla, Juga Berfirman :

“Al-Qur’an itu tiadalain hanyalah peringatan bagi semesta alam, (yaitu) bagisiapa diantara kamu yang Ingin menempuh jalan yang lurus”. (At-Takwir 27-28)

Berkeinginan untuk tetap Istiqomah diatas jalan yang lurus hukumnya juga wajib. sebagaimana halnya berqurban juga wajib atas siapa saja yang mampu. (Majmu Fatawa)

JENIS HEWAN QURBAN TERBAIK

Para Ulama sepakat bahwa hewan yang bisa dijadikan qurban hanyalah binatang ternak yang terdiri dari : (Unta, Sapi, dan Kambing)

Allah Subhanahu Wata’ala, Berfirman :

“Supaya mereka mempersaksikan berbagai manfaat bagi mereka dan supaya mereka menyebut nama Allah pada hari yang telah ditentukan atas rizki yang telah Allah berikan kepada mereka berupa binatang ternak ………” (AL-Hajj :28)

Juga tidak ada riwayat yang menyebutkan bahwa Rasulullah Sallallahu Alaihi Wa’ Sallam dan para sahabat pernah berqurban dengan selain binatang ternak, adapun tentang yang mana yang terbaik …? para ulama dalam hal ini berbeda pendapat. dan mayoritas pendapat mengatakan bahwa hewan qurban terbaik secara berurutan adalah Unta, lalu sapi, lalu kambing. mereka berdalil dengan hadits shahih riwayat Bukhari dan Muslim.

Rasulullah Sallallahu Alaihi Wa’ Sallam, Bersabda :

“Barangsiapa mandi pada hari jum’at layaknya mandi junub kemudian berangkat, maka seakan-akan berqurban dengan seekor Unta. dan barangsiapa yang berangkat pada jam kedua, maka seakan-akan berqurban dengan seokor sapi. dan barangsiapa yang berangkat pada jam ketiga, maka seakan-akan berqurban dengan seekor kambing bertanduk. barangsiapa yang berangkat pada jam keempat, maka seakan-akan berqurban dengan seekor ayam. dan barangsiapa yang berangkat pada jam kelima, maka seakan-akan berqurban dengan sebutir telur. Apabila Imam sudah keluar (menuju masjid), maka malaikat pencatat menghadiri hutbah untuk mendengarkannya”

Dengan demikian maka Unta labih baik daripada sapi dan kambing dikarenakan jumlah dagingnya yang lebih banyak dan lebih bermanfaat bagi orang-orang miskin.

HEWAN YANG BOLEH UNTUK QURBAN

Dalam menentukan kriteria hewan yang boleh untuk di qurban adalah sebagaimana yang dijelaskan Rasulullah dalam sabdanya :

Rasulullah Sallallahu Alaihi Wa’ Sallam, Bersabda :

“Ada empat hewan-(dalam riwayat lain) : tidak sah dalam berqurban : yaitu buta sebelah, sakit yang tampak jelas sakitnya, pincang yang nampak jelas kepincangannya, kurus dan tidak memiliki lemak”. (Hadits Shahih)

Dan dalam riwayat lainnya Rasulullah pernah melarang berqurban dengan hewan yang rusak tanduknya atau yang rusak telinganya. oleh karena itu, seorang muslim harus menjauhkan diri dari hal-hal yang disebutkan diatas dan kita seharusnya ber-Ibadah kepada Allah dengan segala sesuatu yang terbaik dan utama.

USIA HEWAN YANG AKAN DIQURBAN

Binatang yang dijadikan sebagai qurban yaitu binatang yang sudah memenuhi kriteria usia tertentu. kambing sudah bisa dijadikan hewan qurban adalah kambing yang berusia genap setahun. sedangkan kambing yang berusia enam bulan masuk bulan ketujuh (AL-ZADZA’) masih diperselisihkan. dan mayoritas para ulama mengatakan boleh. sedangkan untuk binatang sapi, boleh dijadikan binatang qurban apabila sudah berusia genap dua tahun dan masuk tahun ketiga.

WAKTU PENYEMBELIHAN HEWAN QURBAN

Adapun waktu untuk melaksanakan Ibadah qurban adalah setelah selesai shalat ‘Idul Adh-ha. sebagaimana yang di jelaskan dalam hadits Al-Bara’ bin Azib Radhiallahu ‘Anhu.

Rasulullah Sallallahu Alaihi Wa’ Sallam, Bersabda :

“Amalan pertama yang kita lakukan pada hari ini yaitu shalat kemudian pulang, lalu menyembelih binatang qurban. Barangsiapa yang melakukan hal itu, maka dia telah sejalan dengan petunjuk kami. Barangsiapa yang menyembelih hewan qurbannya sebelum shalat, maka ia hanyalah daging yang dihidangkan buat keluarganya, dan tidak termasuk nusuk (ibadah) sama sekali”. (HR. Bukhari, no. 5545)

Rasulullah Sallallahu Alaihi Wa’ Sallam juga, Bersabda :

“Barangsiapa yang menyembelih sebelum shalat ‘Idul Adh-ha, maka sesungguhnya dia hanya menyembelih untuk dirinya. dan barangsiapa yang menyembelih sesudah shalat, maka Ibadahnya telah sempurna dan sejalan dengan sunnah kaum muslimin”. (HR. BUkhari. no. 5564)

Berdasarkan hadits diatas, maka waktu untuk melaksanakan penyembelihan hewan qurban dimulai sejak selesai meleksanakan shalat ‘Idul Adh-ha, dan dilanjutkan sampai dengan hari-hari Tasyriq (11,12,dan 13 Dzulhijjah).

Rasulullah Sallallahu Alaihi Wa’ Sallam, Bersabda :

“Hari-hari Tasyriq adalah hari-hari buat makan, minum dan dzikrullah”. (HR. Muslim, no. 1141)

AMALAN SUNNAH SAAT AKAN BERQURBAN

Disunnahkan menghadapkan hewan qurban ke arah kiblat, dan menuntunnya dengan baik danmelangsungkan proses penyembelihan dengan cara-cara yang baik pula.

Rasulullah Sallallahu Alaihi Wa’ Sallam, Bersabda :

“Jika kalian menyembelih, maka lakukanlah dengan cara yang baik”. (HR. Muslim)

Sebagaimana juga disunnahkan saat menyembelih untuk bertakbir dan membaca basmallah sebagaimana telah dijelaskan pada hadits terdahulu yang menyebutkan bahwa Rasulullah Sallallahu Alaihi Wa’ sallam bertakbir dan membaca basmallah saat menyembelih hewan qurban beliau.

CARA PEMBAGIAN DAGING QURBAN

Dalam hal ini Allah Subhanahu Azza Wajalla, Berfirman :

“Kemudian apabila telah roboh (mati), maka makanlah sebahagiannya dan beri makanlah orang yang rela dengan apa yang ada padanya (yang tidak meminta-minta) dan orang yang meminta”. (Al-Hajj : 36)

Dan dalam ayat lain Allah Azza Wajalla, juga berfirman :

“Maka makanlah sebahagian daripadanya dan (sebahagian lagi berikanlah untuk dimakan orang-orang yang sengsara lagi fakir”. (Al-Hajj : 28)

Menurut para ulama, kata perintah dalam ayat tersebut diatas bermakna ‘Ibahah (boleh dikerjakan atau tidak) atau bersifat ‘Istuhab (sunat). Oleh karena itu, dianjurkan bagi yang berqurban untuk mengkonsumsi daging hewan qurban yang disembelihnya, menghadiahkan sebagiannya dan menyedekahkannya kepada orang lain. dan mereka juga boleh menyimpan daging qurban sebagai persediaan.

Rasulullah Sallallahu Alaihi Wa’ Sallam, Bersabda :

“….. Makanlah, simpanlah, dan sedekahkanlah”. (HR. Bukhari dan Muslim)

Adapun berkaitan dengan larangan menyimpan daging sembelihan qurban sebagai persediaan, maka larangan ini telah dinasakh. (Fathul Bari)

Ibnu Qudamah berkata dalam Al-Mughni :

“kita mempunyai riwayat yang berasal dari Ibnu Abbas Radhiallahu ‘Anhu, mengenai cara pembagian daging sembelihan qurban yang dilalukan oleh Nabi Sallallahu Alaihi Wa’ Sallam, beliau menyerahkan sepertiga bagian kepada keluarga untuk dimakan, membagikan sepertiga lagi kepada tetanggadan bersedekah dengan sepertiganya untuk para peminta-minta”. (HR. Abu Musa Al-Ashbahani, sanadnya hasan)

Berdasarkan hadits ini , maka persoalan pembagian daging hewan qurban itu begitu longgar. seandainya disedekahkan semua tanpa mengkonsumsi sebagiannya. atau dihadiahkan seluruhnya hukumnya boleh. Bila dimakan , disimpan dan disedekahkan juga tidak masalah.

HAL-HAL YANG BERKAITAN DENGAN QURBAN

Ada beberapa hal yang harus diperhatikan oleh kaum muslimin yanga akan berqurban, diantaranya :

  • Satu kambing cukup untuk satu orang dan cukup untuk satu keluarga, karena Nabi Sallallahu Alaihi Wa’ Sallam pernah berqurban dengan satu kambing untuk Beliau dan keluarganya. begitu juga satu ekor unta atau sapi cukup untuk qurban tujuh orang, berdasarkan hadits :

Dari Jabir bin Abdullah Radhiallahu ‘Anhu, mengatakan :

“Kami berqurban pada tahun hudaibiyah bersama Rasulullah Sallallahu Alaihi Wa’ Sallam satu unta untuk tujuh orang dan satu sapi untuk tujuh orang”. (HR. Muslim, no. 1318)

  • Tidak diperbolehkan menjual bagian apapun dari binatang qurban, baik dagingnya maupun kulitnya. sebagaimana yang dijelaskan dalam hadits :

Rasulullah Sallallahu Alaihi Wa’ Sallam, Bersabda :

“Barangsiapa menjual kulit hewan qurbannya, maka tidak ada qurban baginya”. (Shahihul Jami’)

  • Upah untuk tukang jagal tidak boleh diambil dari binatang qurban, hal ini berdasarkan riwayat.

Dari Ali Radhiallahu ‘Anhu, mengatakan :

“Aku di suruh oleh Rasulullah Sallallahu alaihi Wa’ Sallam mengurusi unta qurban beliau, menyedekahkan daging dan kulit serta agar tidak memberikan apapun kepada tukang jagal, dan kami memberi tukang jagal sesuatu dari milik kami” (HR. Imam Muslim)

Tukang jagal boleh diberi daging qurban sebagai sedekah jika ia miskin atau sebagai hadiah jika ia kaya.

  • jika ada orang yang mewajibkan dirinya untuk berqurban dengan binatang tertentu, kemudian binatang tersebut mati atau hilang atau terlepasakibat kelalaiannya, maka dia wajib berqurban dengan hewan yang semisal. namun jika ini terjadi tanpa ada unsur kelalaiannya, maka tidak ada kewajibanapapun untuknya. jika hewan itu kembali maka dia wajib untuk menyembelihnya, baik kembalinya masih dalam masa qurban ataupun telah lewat masa berqurban. (Al-Umm, Al-Mughni)
  • Disunnahkan untuk menggemukkan hewan qurban dan memperlakukannya dengan baik. karena yang demikian ini termasuk mengagungkan syi’ar Allah Azza Wajalla.

Allah Azza Wajalla, Berfirman :

“Demikianlah (perintah Allah). dan barangsiapa yang mengagungkan syi’ar-syi’ar Allag, maka sesungguhnya itu timbul dari ketaqwaan hati”. (Al-Hajj : 32)

Dari Abu Umamah bin sahl Radhiallahu ‘Anhu, mengatakan :

“Kami menggemukkan hewan qurban di madinah dan kaum muslimin juga menggemukkannya. karena menggemukkan hewan qurban akan memperbanyak ganjaran dan lebih bermanfaat bagi orang-orang”.

  • Semestinya seorang muslim menyembelih hewan qurbannya ditempat tinggalnya dan melakukannya sendiri. karena ini merupakan syari’at yang harus kita jaga, sehingga anak-anak kita dapat menyaksikan penyembelihan dan pembagian dagingnya secara langsung, dengan demikian syari’at ini akan tetap terjaga. karena tujuan utama pemotongan hewan qurban ini bukanhanya sedekah bagi orang-orang miskin, namun tujuan utamanya adalah membuktikan ketaqwaan seorang hamba kepada Allah Azza Wajalla dengan mengalirkan darah binatang qurban.

Allah Azza Wajalla, Berfirman :

“Daging-daging unta dan darahnya itu sekali-kali tidak akan dapat mencapai (keridhaan) Allah, tapi ketaqwaan dari kamulah yang dapat mencapainya”. (Al-Hajj : 37)

Dengan demikian maka tidak disyart’atkan untuk membawa binatang qurban keluar dari daerah orang yang berqurban. sebab masih banyak orang setempat yang membutuhkannya. sehingga manfaat yang didapatkan oleh orang-orang yang membutuhkannya menjadi pintu kebaikan bagi yang berqurban.

  • Kaum muslimin yang benar-benar tidak mampu melaksanakan Ibadah ini, dia telah mendapatkan ganjaran sebagaimana orang yang berqurban.

Rasulullah Sallallahu Alaihi Wa’ Sallam, Bersabda :

“Ya Allah … ini adalah qurban dariku dan ummatku yang tidak (bisa) berqurban”. (Irwaa’ul Ghalil)

Dan akhirnya marilah kita saling berlomba-lomba untuk menjaga dan mengagungkan syiar ini dan mengamalkannya sesuai tuntunan Nabi Sallallahu Alaihi Wa’ Sallam, semoga Allah senantiasa menolong kita dan menerima semua amal Ibadah kita.


read more

TANGGAP BENCANA MERAPI 2010

0 komentar



Untuk menyikapi bencana meletusnya Gunung Merapi, Anda dapat menyalurkan donasi untuk meringankan beban saudara-saudara kita kaum Muslimin melalui program

"TANGGAP BENCANA MERAPI 2010"

Yang Dikoordinasi Oleh Yayasan Pendidikan Islam Al-Atsari (YPIA) Yogyakarta

Anda dapat menyalurkan bantuan melalui kami dalam bentuk uang.

Bantuan dapat disalurkan ke:

Rekening BNI UGM Yogyakarta

Nomor rekening 0125792540 a.n. Devi Novianti

Rekening Bank Syari’ah Mandiri Cabang 094 Kaliurang Yogyakarta

Nomor rekening 0947008920 a.n. Ginanjar Indrajati Bintoro

Rekening Bank Mandiri Cabang Yogyakarta Gedung Magister 13705

Nomor rekening 137-00-065.4879-2 a.n. Bintoro

Rekening BCA

Nomor rekening 0130537146 a.n. Hanif Nur Fauzi


Bagi anda yang telah berpartisipasi, harap mengkonfirmasikan diri kepada kami melalui sms dengan format sebagai berikut:

Nama/Alamat/TanggalKirim/JumlahUang/RekeningTujuan/Merapi

Kirim Ke nomor

0852 5205 2345 (Wiwit Hardi P.)

atau

0856 4305 2159 (Nizamul Adli)


Atas partisipasi dan perhatian anda kami ucapkan jazaakumullahu khairaa..

-Donasi Peduli Umat-

Divisi Dakwah Masyarakat

Yayasan Pendidikan Islam Al-Atsari

http://muslim.or.id/dari-redaksi/tanggap-bencana-merapi-2010.html


read more

DONASI KORBAN MERAPI 2010

0 komentar


DONASI KORBAN MERAPI 2010

RADIO SUARA QUR'AN 94,4 FM


Ribuan Pengungsi Membutuhkan Segera Bantuan Anda
Bahan makanan, Selimut, Sarung, Mukena Dan Dana Operasional Kami Salurkan Melalui Posko Pengungsian Yang Dikoordinasi Oleh Para Ustadz Di Daerah Magelang


DONASI BERUPA UANG

MELALUI


BANK MANDIRI NO. 136 000 722 8577

Atas Nama M. Wujud


BANK BCA KCP TIDAR MAGELANG

NO. 344 026 9124

Atas Nama M. Wujud



DONASI BERUPA BARANG
HUBUNGI

USTADZ HADID SYAIFUL ISLAM

(0813 2913 1470)


BANTUAN JUGA BISA DIKIRIM MELALUI

PERWAKILAN KAMI

SOLO (0878 3623 5468)
SRAGEN (0813 2925 0400)

SUKOHARJO (0852 9315 5252)

KARANGANYAR (0852 932 552 533)
KLATEN (0815 7850 6253)
BOYOLALI (0815 6733 189)
MADIUN (0812 5933 9111)



RADIO SUARA QUR'AN 94,4 FM


read more

Selasa, 14 September 2010

SELAMAT IDUL FITRI 1431 H

Selasa, 14 September 2010
0 komentar

ANDAI JEMARI TAK SEMPAT BERJABAT
ANDAI RAGA TAK DAPAT BERTATAP
BILA ADA KATA YANG TERSELIP DUSTA
BILA ADA SIKAP YANG MEMBALUT LARA
DAN BILA ADA LANGKAH YANG MENOREH LUKA
SEMOGA MASIH ADA MAAF YANG TERSISA
SEIRING SAYUP TERDENGAR TAKBIR NAN SYAHDU
PERTANDA RAMADHAN SEGERA BERLALU
AMPUNAN DIHARAP BAROKAHPUN DIDAPAT

KAMI SEGENAP
"KELUARGA BESAR ALUMNI"
SMU N 1 PONTANG


Mengucapkan


read more